Pemilik Akun TikTok Sadbor Ditangkap Polisie

Artikel: Pemilik Akun TikTok Sadbor Ditangkap Polisi, Diduga Promosi Judi Online

Platform TikTok kembali menjadi sorotan setelah seorang kreator dengan nama akun Sadbor resmi ditangkap aparat kepolisian. Kreator tersebut diduga terlibat dalam promosi situs judi online melalui konten-kontennya. Kasus ini menambah daftar panjang influencer media sosial yang terjerat hukum akibat konten ilegal.

Pemilik Akun Tiktok Sadbor Ditangkap Polisi, Diduga Promosi Judi Online - Ntvnews.id


Kronologi Penangkapan

Penangkapan dilakukan oleh tim siber Polri setelah melakukan pemantauan intensif terhadap akun @Sadbor. Dalam beberapa video, pemilik akun terlihat menyisipkan promosi terselubung berupa link dan ajakan bermain judi slot online.

Melalui teknik patroli siber, polisi melacak identitas pelaku dan mendapati barang bukti berupa ponsel, kartu ATM, serta bukti transaksi nominal jutaan rupiah dari situs perjudian online yang sering ia promosikan.

Baca Juga: Kecanduan Judi Online Picu Dampak Buruk pada Kehidupan


Modus Promosi Judi Online

Beberapa modus yang dilakukan oleh akun TikTok Sadbor antara lain:

  • Menampilkan cuplikan kemenangan besar (big win) dari judi slot

  • Menggunakan bahasa yang menggoda, seperti “modal receh bisa jadi jutaan”

  • Menyisipkan tautan ke website judi melalui kolom komentar atau bio profil

  • Memberikan tutorial cara melakukan deposit


Reaksi Publik & Langkah Polisi

Kasus ini menuai reaksi keras dari warganet. Banyak yang menyayangkan karena kontennya ternyata juga banyak ditonton remaja. Polisi menegaskan bahwa aktivitas mempromosikan situs judi online adalah tindakan melanggar hukum, baik dilakukan secara terang-terangan maupun terselubung.


Ancaman Hukuman

Pelaku dapat dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang distribusi atau akses informasi perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.